Sebut TNI Tidak Berhak Ikut Menggusur, Netizen: LBH Jakarta Tolol

Aksi TNI Polri Redam Warga Penolakan Penggusuran Kampung Pulo
LOKKOLEDO-- Pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, yang mengatakan tidak ada aturan yang mengatur bahwa TNI berhak untuk ikut melakukan penggusuran terhadap rumah warga seperti yang didudga terjadi dalam relokasi Kampung Pulo mendapatkan sejumlah kritikan dari pengguna sosial media.

Salah satunya yakni Icha Laura pengguna akun sosial facebook yang mengatakan "LBH Tolol ...Yang Memang benar tidak ada aturan TNI ikut menggusur. Lagi pula juga TNI tidak ikut menggusur tapi dia ikut mengamankan kericuhan yang terjadi. yang menggusur itu alat berat..." tulisnya.

Selain itu, ada juga dari Syahrial Rawta yang menulis "kalau gitu TNI melanggar ATURAN yaaa,..... LBH bisa tuntut TNI secara HUKUM.!!!! apa LBH berani?" jelas dia dalam akunnnya.

Diketahui sebelumnya, salah satu aktifis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Handika Febrian, mengatakan tugas pokok TNI adalah menjaga dan mengamankan kedaulatan negara, bukan melakukan penggusuran. Sehingga bukan pada tempatnya TNI ikut melakukan penggusuran terhadap rumah warga seperti yang terjadi dalam relokasi Kampung Pulo.

"Aturan itu nggak ada," tegasnya di Asrama Nababan, Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (24/8). Sehingga, dia meminta agar Ahok tidak sewenang-wenang bisa menyetir TNI dan Polri, apalagi meminta untuk mengawal penggusuran terhadap warga. "Jika hal itu dilakukan Pangdam Jaya turut menanggung dosa," jelas dia. 

0 Response to "Sebut TNI Tidak Berhak Ikut Menggusur, Netizen: LBH Jakarta Tolol"

Post a Comment