Pemerkosaan |
LOKKOLEDO-- Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Anotona Telaumbanua alias Anto (40), pelaku pemerkosaan dua anak kandungnya sendiri LKT (18) dan SYT (15), dinilai sangat ringan. Pelaku divonis 15 tahun penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 81 ayat (3) UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak," kata Hakim Ketua Supomo, Selasa (1/9).
Selain penjara, hakim juga memerintahkan terdakwa membayar pidana denda Rp1 miliar. Bilamana terdakwa tidak sanggup membayar denda itu, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan enam bulan. "Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim membacakan putusannya di ruang Cakra V PN Medan.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya Nia Situmorang menyatakan pikir-pikir. "Setelah mendengarkan putusan hakim, kami pikir-pikir dulu majelis," kata pengacara terdakwa.
Hal senada juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah. JPU dari Kejari Medan ini menyatakan pikir-pikir. Usai mendengarkan tanggapan dari terdakwa dan jaksa, hakim kemudian menutup sidang tersebut.
Di luar sidang, terdakwa yang diwawancarai wartawan menolak berkomentar soal vonis yang diberikan hakim. Bahkan dia berusaha menutupi wajahnya untuk menghindari jepretan kamera wartawan.
Sementara itu, JPU Mirza mengatakan, hukuman itu sudah maksimal kepada terdakwa. Hal itu dikarenakan terdakwa merupakan ayah kandung dari dua orangtua korbannya. "Ini pengecualian, ada ketentuan hukumnya karena pelaku adalah orangtua kandung korban," kata JPU Mirza.
Sekadar diketahui, terdakwa Anto yang berprofesi sebagai Satpam PT Golgon ini ditangkap petugas kepolisian pada Senin 6 April 2015 lalu di tempatnya bekerja tersebut. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran dia tega menjadikan putri kandungnya sebagai budak seks selama tiga tahun. Aksi ini dilakukan JA (41) dengan alasan tuntutan ilmu hitam yang dipelajarinya.
Bocah tersebut, BA (15), masih duduk di kelas dua SMP. Selama tiga tahun lamanya, BA mengaku selalu dibujuk sang ayah untuk berhubungan layaknya suami istri. Aksi ini dilakukan JA terhadap putrinya saat pulang sekolah dan istrinya sedang bepergian keluar.
BA mengaku, perbuatan ayahnya bahkan pernah disaksikan kakaknya. Namun karena takut ayahnya marah, sang kakak cuma bisa bungkam. Selain kakak korban, perbuatan biadab itu juga sudah diketahui ibu korban. Juga karena takut, ibu korban hanya diam saja.
Perbuatan bejat JA akhirnya terbongkar setelah BA bercerita kepada gurunya di sekolah. Lantas, guru BA pun melaporkan hal itu kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Simalungun.
Dalam laporannya, korban mengaku dicabuli ayah kandungnya di kamar tidur. Pencabulan itu berawal dari terdakwa yang mengaku pusing dan kemudian meminta untuk diurut. Korban mengaku telah ditiduri oleh bapak kandungnya sendir sejak masih berusia 12 tahun.
Selain penjara, hakim juga memerintahkan terdakwa membayar pidana denda Rp1 miliar. Bilamana terdakwa tidak sanggup membayar denda itu, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan enam bulan. "Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim membacakan putusannya di ruang Cakra V PN Medan.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya Nia Situmorang menyatakan pikir-pikir. "Setelah mendengarkan putusan hakim, kami pikir-pikir dulu majelis," kata pengacara terdakwa.
Hal senada juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza Erwinsyah. JPU dari Kejari Medan ini menyatakan pikir-pikir. Usai mendengarkan tanggapan dari terdakwa dan jaksa, hakim kemudian menutup sidang tersebut.
Di luar sidang, terdakwa yang diwawancarai wartawan menolak berkomentar soal vonis yang diberikan hakim. Bahkan dia berusaha menutupi wajahnya untuk menghindari jepretan kamera wartawan.
Sementara itu, JPU Mirza mengatakan, hukuman itu sudah maksimal kepada terdakwa. Hal itu dikarenakan terdakwa merupakan ayah kandung dari dua orangtua korbannya. "Ini pengecualian, ada ketentuan hukumnya karena pelaku adalah orangtua kandung korban," kata JPU Mirza.
Sekadar diketahui, terdakwa Anto yang berprofesi sebagai Satpam PT Golgon ini ditangkap petugas kepolisian pada Senin 6 April 2015 lalu di tempatnya bekerja tersebut. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran dia tega menjadikan putri kandungnya sebagai budak seks selama tiga tahun. Aksi ini dilakukan JA (41) dengan alasan tuntutan ilmu hitam yang dipelajarinya.
Bocah tersebut, BA (15), masih duduk di kelas dua SMP. Selama tiga tahun lamanya, BA mengaku selalu dibujuk sang ayah untuk berhubungan layaknya suami istri. Aksi ini dilakukan JA terhadap putrinya saat pulang sekolah dan istrinya sedang bepergian keluar.
BA mengaku, perbuatan ayahnya bahkan pernah disaksikan kakaknya. Namun karena takut ayahnya marah, sang kakak cuma bisa bungkam. Selain kakak korban, perbuatan biadab itu juga sudah diketahui ibu korban. Juga karena takut, ibu korban hanya diam saja.
Perbuatan bejat JA akhirnya terbongkar setelah BA bercerita kepada gurunya di sekolah. Lantas, guru BA pun melaporkan hal itu kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Simalungun.
Dalam laporannya, korban mengaku dicabuli ayah kandungnya di kamar tidur. Pencabulan itu berawal dari terdakwa yang mengaku pusing dan kemudian meminta untuk diurut. Korban mengaku telah ditiduri oleh bapak kandungnya sendir sejak masih berusia 12 tahun.
0 Response to "Ayah Perkosa Anak Kandung dan Dijadikan Budak Seks"
Post a Comment