![]() |
Mantan Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh |
NEWS-- M. Nuh menyayangkan sebagian kepala daerah yang tidak berani membantu pembiayaan dan pengembangan madrasah dan lembaga pendidikan lain di bawah Kementerian Agama. Mereka beralasan persoalan agama masuk ke dalam domain pemerintah pusat.
Dalam Sarasehan Nasional Pendidikan Agama Islam yang menjadi rangkaian kegiatan Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) yang diselenggarakan DIrektorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama di Bekasi, Rabu (12/8), Nuh membenarkan bahwa agama memang tidak masuk dalam desain otonomi daerah, sehingga urusan pendidikan di bawah Kementerian Agama tidak diserahkan ke daerah, tetapi ditangani langsung oleh pemerintah pusat.
Sehubungan itu, Mantan Menteri Pendidikan Nasional itu mengatakan, persoalan pendidikan agama kaitannya dengan otonomi daerah harus dibahas lagi oleh pihak-pihak terkait. “Harus bisa dibedakan antara agama dengan pendidikan agama. Kalau madrasah ini kan pendidikan, termasuk juga pesantren,” katanya
M. Nuh menegaskan, negara tidak perlu lagi membedakan antara pendidikan agama yang bernaung di bawah Kementerian Agama dan pendidikan umum yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Negara harus menjadi payung bagi semua lembaga pendidikan yang ada.
Sarasehan Nasional Pendidikan Agama Islam itu diseleggarakan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah Kementerian Agama di sela acara Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) VII Tahun 2015.
0 Response to "M Nuh: Madrasah dan Sekolah Tidak Boleh Dibedakan"
Post a Comment