Korupsi Dana Pengelolaan Sampah di Batam

Dampak: Terjadi penggunaan dana tidak benar sebesar Rp 100 miliar sehingga persoalan sampah di Batam masih tak kunjung selesai
Sampah di Batam yang Masih Berserahkan sementara di Tata Satpol PP.
Sikpas --- Ahmad Dahlan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atas tudingan terlibat skandal korupsi tender pengangkutan sampah dari tahun 2011 sampai 2016 dengan anggaran dana sebesar Rp100 miliar.

"Pemko Batam menggelontorkan dana mencapai Rp100 miliar untuk pengangkutan sampah dari tahun 2011 sampai 2016. Namun dilapangan sampah masih tetap berserakan dan tidak terangkut," kata salah satu tim pelapor dari Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Batam, yakni Aldi Braga, di Kantor Kejari Batam, Kamis (11/2/2016).

Pria yang menjabat sebagai Walikota Batam itu dilaporkan karena tidak menggunakan uang negara secara benar. Pasalnya jika berdasarkan dana yang diberikan yakni Rp100 miliar, maka dana tersebut mampu membeli truck pengangkut sampah dan gaji karyawan. Namun, Pemko Batam malah tetap menggunakan pihak ketiga, walaupun truck pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Batam.

Selain itu, Ahmad juga diduga terlibat kongkalikong untuk mengatur pemenang tender PT Royal Gensha Asih (RGA).

"Dugaan kami ada indikasn korupsi dalam tender pengelolaan samah. Karena selama ini PT RGA tidak bekerja," kata dia.

Disisi lain, Kapala Seksi Intelijen Andri, menyampaikan apresiasi laporan yang disampaikan OKP dan LSM. Jaksa akan bekerja dengan profesional menindak lanjut laporan yang disampaikan itu.
 "Ini laporan sudah saya terima dan kami minta dukungan saudara-saudara untuk mengungkap kasus ini," kata Andri.

Dia pun meminta seluruh dukungan masyarakat untuk membantu dalam penyelesaian kasus tersebut agar berjalan dengan lancar dan bisa terselesaikan dengan dasar hukum.


0 Response to "Korupsi Dana Pengelolaan Sampah di Batam"

Post a Comment