PPP Gugat Presiden Jokowi Rp 1 Triliun

Presiden Joko Widodo
LOKKOLEDO-- Djan Faridz, selaku anggota Partai Persatuan Pembangunan menggugat Presiden Joko Widodo  Rp 1 Triliun. Gugatan tersebut dilakukan karena pemerintah dianggap tak kunjung menyelesaikan persoalan legalitas sengketa PPP.

Saat melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua tim kuasa hukum PPP Humphrey R Djemat menjelaskan, selain Jokowi, gugatan tersebut juga dilayangkan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

"Perlu diketahui bahwa gugatan ini adalah gugatan yang dilakukan pertama kali terhadap Presiden Jokowi, di mana tuntutan ganti ruginya sebesar Rp1 Triliun," kata Humphrey, Selasa (15/3/2016).

Dari infotmasi yang dihimpun, sidang gugatan perdana akan dilaksanakan Selasa pagi ini pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Diketahui, pada Oktober lalu Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan sah Surat Keputusan Menkumham soal pengesahan PPP kubu Romahurmuziy.

Keputusan MA tersebut membuat Menkumham Yasonna Laoly mencabut Surat Keputusan pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari silam.

Menkumham lantas mengesahkan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahhurmuziy sebagai Sekretaris Jendral selama enam bulan.

Menkumham berharap kubu Romy dan Djan bisa bersatu melalui Muktamar Bandung dan menggelar Muktamar Islah dalam waktu dekat. Kendati demikian, kubu Djan Faridz menilai dihidupkannya lagi kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung adalah perbuatan melawan hukum.

Sumber (kompas)

0 Response to "PPP Gugat Presiden Jokowi Rp 1 Triliun"

Post a Comment