KPK Tegaskan Tidak Berwenang Hentikan Reklamasi Pantura Jakarta

Priharsa Nugraha
LOKKOLEDO-- Komisi Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugrasa menegaskan bahwa KPK tidak berhak untuk menstop jalanya reklamasi pantai utara (Pantura) Jakarta. 

Pasalnya, lembaga dengan muka besi tersebut hanya ditugaskan untuk memberantas korupsi, seperti misalnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

"Diteruskan atau tidak, bukan domain KPK. Yang ditangani KPK adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pembahasan Raperda Zonasi Reklamasi Pantai Utara Jakarta, bukan kebijakannya," tegas dia, Kamis 7/4 2016.

Reklamasi Pantura Jakarta
Tanggapan yang dikeluarkan KPK seiring dengan desakan Ketua Walhi DKI Jakarta Mustaqiem Dahlan yang meminta agar proyek tersebut dihentikan dengan alas an merusak alam dan merugikan Negara seiring dengan ditangkapnya anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Muhammad Sanusi dan Presiden Direktur Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja beberapa waktu lalu.

“Minta KPK mengusut tuntas proyek reklamasi. Apalagi sebentar lagi gugatan di PTUN akan segera diputuskan. Untuk itu Walhi bersama nelayan juga akan melaksanakan aksi massa ke KPK Senin, Selasa dan Rabu-nya, mendesak KPK menyelesaikan kasus itu,” kata dia.

Seperti diketahui, proyek reklamasi tersebut di mulai sejak terbitnya izin reklamasi dikeluarkan atas inisiatif Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama dirilis dua bulan setelah Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Joko Widodo.

“Kami punya dokumen soal penerbitan izin ini. Jelas-jelas ini dikeluarkan jaman Ahok,” Sekjen Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS), Hardjuno Wiwoho, Kamis 7 April 2016.

0 Response to "KPK Tegaskan Tidak Berwenang Hentikan Reklamasi Pantura Jakarta"

Post a Comment