Perkosa Siswanya Hingga Hamil, Guru Ngaji Ini Terancam Dihukum Kebiri

Guru Ngaji
LOKKOLEDO-- Seorang Guru Ngaji, bernama Sodiq di Desa Seloliman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur memperkosa siswanya yang baru duduk dibangku SD hingga hamil. Korban diketahui berinisial NR (15). 

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso, Rabu (1/6/2016), modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara meminta dipijat para santriwatinya terlebih dahulu. 

"Dilakukan di dalam kamar pribadi pelaku," kata dia.

Akibat dari hal itu, pelaku terancam dijerat Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, pelaku juga terancam hukuman berlapis. Sebab pria yang juga berprofesi sebagai ustaz itu adalah seorang pendidik yang harusnya memberi contoh yang baik.

Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Sri Mulyani mengatakan slain UU Perlindungan Anak, Sri mengatakan oknum guru ngaji yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap NR, 15 berpeluang terjerat Perppu yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo.

"Yang jelas Perppu akan berlaku ke semua golongan. Tak pandang bulu. Lebih-lebih ke publik figur seperti oknum guru ngaji tersebut," jelas dia.

Related Posts :

0 Response to "Perkosa Siswanya Hingga Hamil, Guru Ngaji Ini Terancam Dihukum Kebiri"

Post a Comment