Ilustrasi |
LOKKOLEDO-- Yang belum punya SIM atau tidak memiliki STNK, sebaiknya anda segera mengurus. Selain untuk keamana juga untuk mematuhi lalulintas. Namun jadi pertanyaan apakah pengurusan tersebut semudah yang kita harapkan?
Jawabannya, Yah. Sebab saat ini pemerintah telah menyiapkan beberapa layan untuk mengurus kartu tersebut. Berdasarkan postingan yang dilansir dari twitter resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Humas DKI Jakarta @jakartagoid sudah disedikan lokasi untuk pengurusan. Adapun lokasi itu yakni:
- Jakarta Timur : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika, STNK: Pasar Induk Kramat Jati
- Lokasi Pelayanan SIM & STNK Keliling Jakarta Utara SIM: Pospol Jembatan Tiga Pluit, STNK: Gapembri Kelapa Gading.
- Lokasi Pelayanan SIM & STNK Keliling Jakarta Selatan SIM: TMP Kalibata, STNK: TMP Kalibata.
- Lokasi Pelayanan SIM & STNK Keliling Jakarta Barat SIM: Citraland Grogol, STNK: Citraland Grogol.
- Lokasi Pelayanan SIM & STNK Keliling Jakarta Pusat SIM: Kantor Pos Pasar Baru, STNK: Lapangan Banteng
Untuk lebih jelasnya hubungi twitter resmi Humas DKI Jakarta @jakartagoid
0 Response to "Info Pelayanan SIM dan STNK Wilayah DKI Jakarta"
Post a Comment