Ketua dan Walket DPR Akan Dilaporkan ke MKD

Anggota Fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka
LOKKOLEDO-- Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon akan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Hal ini dikatakan salah satu pelapor, Rieke Diah Pitaloka, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Iya ini mau kita buat laporannya," ujar politikus PDIP itu, Senin (7/9).

Dia mengatakan kehadiran pimpinan lembaga DPR RI dalam kampanye calon presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, Donald Trump, telah mencoreng martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR sebagai wujud representasi rakyat Indonesia. 

Selain itu, juga melanggar doktrin politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. "Kedua pimpinan telah melanggar sumpah janji jabatan sebagai pimpinan DPR periode 2014-2019," Jelas dia. 

Rieke membeberkan, Setya dan Fadli melanggar pasal 292 peraturan DPR RI tentang Tata Tertib mengenai kode etik. "Oleh karena itu, sesuai peraturan tentang Tata Tertib Tahun 2014 pemberhentian sebagai pimpinan DPR dan sesuai peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015," jelasnya.

Selain Rieke, ada pula sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu, Budiman Sujatmiko, dan Charles Honoris. Juga ada anggota Fraksi PKB Maman Imanulhaq, anggota Fraksi NasDem Akbar Faisal, dan anggota Fraksi PPP Amir Uskara. 

0 Response to "Ketua dan Walket DPR Akan Dilaporkan ke MKD"

Post a Comment