Sandiaga Uno |
LOKKOLEDO-- PT Langgam Inti Hibrindo yang merupakan anak usaha PT Provident Agro Tbk milik Sandiaga Uno dibekuhkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Pembekuan izin ini, dilakukan karena terlibat pembakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan bencana asap. Sekretaris Jenderal Kementerian LHK Bambang Hendroyono mengatakan karena kabut asap yang diakibatkan sudah terlalu berlebihan, maka perusahaan tersebut harus menghentikan operasi usaha hingga surat pembekuan izin dan proses pidana selesai.
"Perusahaan harus memenuhi kewajiban di antaranya pengembalian lahan eks area kebakaran kepada negara paling lama 60 hari kalender," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (23/9).
Selain itu, kewajiban lain yang harus dipenuhi antara lain melakukan perubahan dokumen lingkungan dan upaya lain untuk mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan dan hutan.
"Sebagai terobosan baru untuk menimbulkan efek jera, perusahaan harus meminta maaf kepada publik melalui media massa nasional," tegas dia, di kantornya.
"Sebagai terobosan baru untuk menimbulkan efek jera, perusahaan harus meminta maaf kepada publik melalui media massa nasional," tegas dia, di kantornya.
Diketahui, akibat dari kabut asap itu, merugikan maskapai perintis Kalimantan Timur hingga ratusan juta rupiah karena pesawat gagal beroperasi.
Selain
itu, siswa sekolah di Kota Muntok,
Kabupaten Bangka Barat, diliburkan karena tembalnya kabut asap. Sedangkan di Bengkulu, kabut asap
dari Jambi dan Sumsel telah menyebar di enam kabupaten.
Sekedar diketahui, dari pembekuan tersebut, terdapat tiga perusahaan yang ikut dibekuhkan diantaranya PT Langgam Inti Hibrindo (Riau), PT Tempirai Palm Resources (Sumatra Selatan), dan PT Waringin Agro Jaya (Sumatra Selatan).
0 Response to "Perusahaan Sandiaga Uno Dibekuhkan karena Terlibat Pembakaran Hutan"
Post a Comment