LOKKOLEDO-- Seorang ayah di berinisial BL di Dusun Talangbaji, Desa Tawalian Timur, Kecamatan Tawalian, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat tegak mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial SV (17) hingga hamil dan akhirnya melahirkan.
AKP Syamsuriansyah, Kasatreskrim Polres Mamasa, mengatakan terjadinya aksi pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Aksi biadab ini bahkan dilakukan tersangka sejak anak gadisnya tersebut masih berumur 13 tahun. Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka sebenarnya diketahui oleh istri pelaku yang juga merupakan ibu korban, namun keduanya tidak dapat berbuat apa-apa lantaran diancam oleh pelaku akan dibunuh jika melaporkan perbuatannya ke polisi maupun ke pihak keluarga.
Tersangka sempat mengelak dan membantah telah mencabuli anaknya, namun setelah berkali-kali menjalani pemeriksaan akhirnya tersangka mengaku mencabuli anaknya hingga hamil dan melahirkan.
“Awalnya tersangka mengelak dituding mencabuli anaknya, namun setelah diperiksa berkali-kali pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan itu mulai dilakukan sejak korban masih berumur 13 tahun. Dan itu dilakukan oleh orang tuanya berkali-kali,” ungkap AKP Syamsuriansyah, Kamis (12/5/2016).
AKP Syamsuriansyah, Kasatreskrim Polres Mamasa, mengatakan terjadinya aksi pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Aksi biadab ini bahkan dilakukan tersangka sejak anak gadisnya tersebut masih berumur 13 tahun. Aksi pencabulan yang dilakukan tersangka sebenarnya diketahui oleh istri pelaku yang juga merupakan ibu korban, namun keduanya tidak dapat berbuat apa-apa lantaran diancam oleh pelaku akan dibunuh jika melaporkan perbuatannya ke polisi maupun ke pihak keluarga.
Tersangka sempat mengelak dan membantah telah mencabuli anaknya, namun setelah berkali-kali menjalani pemeriksaan akhirnya tersangka mengaku mencabuli anaknya hingga hamil dan melahirkan.
“Awalnya tersangka mengelak dituding mencabuli anaknya, namun setelah diperiksa berkali-kali pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan itu mulai dilakukan sejak korban masih berumur 13 tahun. Dan itu dilakukan oleh orang tuanya berkali-kali,” ungkap AKP Syamsuriansyah, Kamis (12/5/2016).
Terungkapnya kasus ini setelah sejumlah keluarga korban dari pihak ibu korban curiga saat mengetahui SV hamil dan kemudian melahirkan. Karena tidak dapat menjelaskan ayah dari anak yang dilahirkan SV, pihak keluarga pun melapor kepolisi.
Akibat pebuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang merupakan perubahan dari undang-undang nomor 23n pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 ngdan perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara terkait hukum adat yang berlaku di kabupaten Mamasa, Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Syamsuriansyah mempersilakan kasus ini diselesaikan secara adat, namun polisi tetap akan melanjutkan proses penyelidikan kasus ini.
Akibat pebuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang merupakan perubahan dari undang-undang nomor 23n pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 ngdan perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara terkait hukum adat yang berlaku di kabupaten Mamasa, Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Syamsuriansyah mempersilakan kasus ini diselesaikan secara adat, namun polisi tetap akan melanjutkan proses penyelidikan kasus ini.
"Hukum adat boleh saja dilakukan untuk mendamaikan kedua pihak, namun tidak menghentikan kasus pidananya,” tukas AKP Syamsuriansyah.
0 Response to "Di Mamasa, Seorang Ayah Tegak Cabuli Anaknya Hingga Melahirkan"
Post a Comment