Mendikbud Anies Baswedan |
LOKKOLEDO-- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Anies Rasyid Baswedan menegaskan bahwa Guru dan kepala sekolah dilarang keras merokok di lingkungan sekolah. Pasalnya guru merupakan contoh bagi setiap siswanya. Untuk itu, dia mengatakan jika ada guru yang ketahuan merokok di sekolah akan dikenak sangsi atau bahkan bisa mutasi.
"Di lingkungan sekolah, guru jelas tidak boleh merokok dan jika dilanggar akan ada sanksinya," tegas dia, Minggu 29 Mei 2016.
Di Perayaan Puncak Bulan Pendidikan dan Kebudayaan, Anies mengatakan bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015, Sekolah merupakan kawasan tanpa rokok.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut dilakukan karena, merokok dapat memicu siswa untuk menuju ke dunia narkoba. Untuk itu, dia meminta agar anak-anak yang kedapan merokok, tidak diberhentikan, tetapi didik, karena sekolah merupakan tempat untuk mengubah kepribadian siswa.
"Jadi kalau sekolah menemukan anak merokok, panggilkan orang tuanya baik-baik dan dibina," ujar dia.
Selain itu, Anies meminta, agar masyarakat segera melapor apabila ada sekolah memberhentikan siswanya karena melanggar aturan. Serta melaporkan guru atau kepala sekolah jika kedapatan merokok di lingkungan sekolah.
Seperti diketahui, Pada Permendikbud pasal lima dijelaskan, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terdapat yang melanggar. Kepala sekolah juga dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan, dan pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok.
0 Response to "Menteri Pendidikan Minta Masyarakat Laporkan Guru yang Merokok Dilingkungan Sekolah, Ini Sangsinya"
Post a Comment