Kasus Korupsi Dana Opsus Kedelai Jeneponto Masuki Tahap Lidik

LOKKOLEDO-- Kanit Tipikor Polres Jeneponto Bripka Saharuddin, Minggu 25 Juni mengatakan pihaknya telah menaikkan status dugaan korupsi Optimalisasi lahan kering (Upsus) yang bersumber dana APBN Sebesar Rp13 Miliar tahun 2015 di dinas pertanian Jeneponto ketingkat lidik.

Hal ini dikatakan saat menanggapi desakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jeneponto, Andi Baso Sugiarto yang mempertanyakan kejelasan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Masih dilidik (Kasus dugaan korupsi Opsus Rp13 Miliar red). Sudah banyak yang diperiksa tapi masih banyak yang belum, karena ada 700 kelompok yang mau diambil keteranganya," jelas dia.

Ilustrasi
Seperti diketahui dalam kasus ini, sudah 4 orang ditetapkan sebagai tersangka satu sudah ditahan yakni Andi Mappatunru. Pria yang merupakan legislator Jeneponto Fraksi PKB Priode 2014-2019 resmi di Jebloskan Ke Sel Tahanan oleh pihak Kejati SulSel pada Rabu 18 Mei 2016.

Ketua Himpunan Aktivis Mahasiswa (HAM) Ismail Radjab yang mengawal kasus ini sangat mengapresiasi kinerja penyidik Kejaksaan Tinggi Sul-Selbar telah menahan tersangka baru soal dana Aspirasi Jeneponto tahun 2012-2013 serta menunggu nyanyian Andi Mappatunru.

"Kami dari HAM SulSel sangat mengapresiasi kinerja Kajati Sulselbar, dan tentunya kami tidak akan pernah berhenti mengawal kasus ini dan mengingatkan kepada Kajati, bahwa masih ada 4 orang tersangka yang juga harus ditahan jika berkasnya sudah rampung dan semoga Andi Mappatunru bernyanyi didalam," Ujar Ismail Radjab.

Selain itu, Ismail Radjab juga berharap agar janji pihak Kejati Sulsel menahan tersangka baru waktu dekat segerah terpenuhi.

"Kemudian terlepas dari itu pihak kajati juga berjanji kepada publik khususnya HAM SULSEL bahwa akan ada tersangka baru yang kini belum bisa disebutkan namanya," Katanya.

Terkait Penahanan yang di lakukan oleh pihak kajati, Ismail menyebutkan sudah sesuai prosedur, hal ini juga sebagai efek jerah bagi pejabat Jeneponto yang menyalahgunakan wewenang dan fungsinya, Hanya saja Kejati juga didesak untuk membokar semua koruptor hingga keakaranya.

"Warning untuk Bupati dan Wakil Bupati Jeeponto, Iksan Iskandar yang saat itu menjabat sebagi SEKDA Jeneponto dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Aspirasi tersebut, Kemudian Wakil Bupati Jeneponto Mulyadi Mustamu yang saat itu menjabat sebagai ketua DPRD Jeneponto periode 2009-2014," jelas dia.

0 Response to "Kasus Korupsi Dana Opsus Kedelai Jeneponto Masuki Tahap Lidik"

Post a Comment