LOKKOLEDO-- Sunggu memaluhkan, Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama di Tahan oleh Kejaksaan Agung RI karena terjerat kasus korupsi pengadaan buku bagi pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya untuk tingkat pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah tahun anggaran 2012.
Arminsyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung mengatakan, usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, DRS.Dasikin, M.Pd, langsung dijebloskan ke rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama.
"Yang bersangkutan pagi hari tadi diperiksa sebagai saksi dan sore ini ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia seperti dilansir kompas, Senin (27/6/2016) malam.
Dalam kasus ini, Dasikin dinilai ikut berkontribusi mengatur proyek pengadaan buku dan mencairkan dana sebelum ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen.
"Sudah diperiksa ternyata cukup dan sangat kuat keterlibatannya," paparnya.
Seperti diketahui dalam kasus yang merugikan negara sebesar 4 miliar lebih ini dari total anggaran 10 miliar, Kejagung telah menjerat 6 tersangka lainya yakni Welton Nadaek selaku Pelaksana Penyedia Barang Putus yang telah divonis 4,5 tahun penjara; Joko Wariyanto selaku mantan Dirjen Bimas Agama Buddha telah divonis 6 tahun penjara; Heru Budi Santoso yang saat itu selaku Dirjen Bimas Agama Buddha divonis 5 tahun penjara; Edi Sriyanto selaku Direktur CV Karunia Jaya divonis 4 tahun penjara; serta Samson Sawangin selaku Direktur CV Samoa Raya divonis 2 tahun penjara.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni menggelembungkan dana dengan cara penyalagunaan anggaran yang merugikan negara hingga Rp 4.720.618.182.
DRS.Dasikin, M.Pd Tengah |
"Yang bersangkutan pagi hari tadi diperiksa sebagai saksi dan sore ini ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia seperti dilansir kompas, Senin (27/6/2016) malam.
Dalam kasus ini, Dasikin dinilai ikut berkontribusi mengatur proyek pengadaan buku dan mencairkan dana sebelum ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen.
"Sudah diperiksa ternyata cukup dan sangat kuat keterlibatannya," paparnya.
Seperti diketahui dalam kasus yang merugikan negara sebesar 4 miliar lebih ini dari total anggaran 10 miliar, Kejagung telah menjerat 6 tersangka lainya yakni Welton Nadaek selaku Pelaksana Penyedia Barang Putus yang telah divonis 4,5 tahun penjara; Joko Wariyanto selaku mantan Dirjen Bimas Agama Buddha telah divonis 6 tahun penjara; Heru Budi Santoso yang saat itu selaku Dirjen Bimas Agama Buddha divonis 5 tahun penjara; Edi Sriyanto selaku Direktur CV Karunia Jaya divonis 4 tahun penjara; serta Samson Sawangin selaku Direktur CV Samoa Raya divonis 2 tahun penjara.
Modus yang dilakukan para tersangka yakni menggelembungkan dana dengan cara penyalagunaan anggaran yang merugikan negara hingga Rp 4.720.618.182.
0 Response to "Memaluhkan! Dirjen Bimas Agama Buddha di Bui Karena Korupsi"
Post a Comment