Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Bireuen Aceh Rp 9 Miliar

ACEH -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap panita Pembangunan Masjid Agung Bireuen yang mayoritas pejabat Pemkab Bireuen, terkait kasus penyelewengan dana hibah untuk pembangunan masjid, 14 Mei 2016.

"Saya telah menyampaikan dokumen yang diminta penyidik, termasuk laporan pertanggungjawaban penggunaan dana," kata Sekretaris Pembangunan Masjid Agung Bireuen, Said Abdurahman usai diperiksa.

Pikiranmerdeka
Kendati demikian, Abdurahman membantah jika dirinya diperiksa terkait permasalahan dalam penerimaan bantuan hibah maupun pada pelaksanaan kegiatan yang menelan dana sebesar Rp 9 miliar itu.

"Karena tidak puas, mungkin dilaporkan ke Kejati Aceh, namun sampai sekarang belum ditemukan penyimpangan apapun oleh penyidik," jelas dia.

Seperti diketahui, dalam pembangunan mesjid Bireuen, diduga telah terjadi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Hal ini dibuktikan dengan harga keramik yang dibelih terlalu mahal yakni seharga Rp2,6 juta per meter.

Modus para pelaku yakni menaikkan harga pembelian keramik masjid yang digadang-gadang produk impor dari Turki menyedot anggaran sebesar anggaran sebesar Rp4 miliar.

Selain itu, dugaan penyimpangan juga terjadi dalam proses penganggaran dana hibah. Sejumlah anggota dewan disebut-sebut ikut menerima aliran free dari dana pembangunan masjid yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Bireuen tahun 2015 tersebut.

Indikasi itu dikuatkan adanya permintaan Bupati Bireuen Ruslan M Daud kepada pihak legislatif untuk meloloskan dana hibah dadakan dalam pembahasan APBK-P 2015.



0 Response to "Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Bireuen Aceh Rp 9 Miliar"

Post a Comment