Korupsi UNM Rugikan Negara Rp 4,4 Miliar Lebih

MAKASSAR-- Setelah bergulir selama beberapa bulan, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel akhirnya menetapkan satu tersangka untuk kasus tindak pidana korupsi dana pembangunan Laboratorium Teknik Universitas Negeri Makassar (UNM), Kamis (30/6/2016). 

"Tersangka adalah Edy Rachmad Widianto. Dia ditetapkan saat penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Heri Dahana di Mapolda Sulsel, Kamis (30/6/2016).

Menurutnya, tersangka adalah Direktur Utama PT Jasa Bhakti Nusantara, penyedia atau pelaksana pekerjaan pembangunan gedung Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik UNM. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum.

Perbuatan melanggar hukumnya, kata Heri, adalah melaksanakan pekerjaan yang tidak mencapai target waktu tapi pembayarannya sudah 100%. Juga laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan bobot pekerjaan yang dikerjakan.

Heri mengatakan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ahli dengan tim ahli dari Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. 

"Dari segi perbuatan melanggar hukumnya sudah terpenuhi. Kemudian hasil pengecekan ahli, kita libatkan ahli dari Unhas untuk mengetahui kondisi fisik bangunan tersebut," kata dia.

"Juga minta BPKP untuk melaksanakan investigasi bersama-sama dengan penyidik. Sehingga pada akhirnya bisa mengeluarkan pernyataan dari BPKP yang memberikan tentang besarnya kerugian negara," tambah Heri di Mapolda Sulsel.

Ilustrasi
Hasil pemeriksaan itu memunculkan dua unsur pidana, yakni ada indikasi perbuatan melanggar hukum dan ada kerugian negara. Hasil perhitungan BPKP, jumlah kerugian negara atas kasus tersebut senilai Rp4,4 miliar lebih.

Seperti diketahui, pembangunan Pusat Laboratorium Terpadu Fakultas Tehnik Universitas Negeri Makassar (UNM) diindikasi bermasalah sebab pembangunan laboratorium yang menggunakan dana APBN senilai Rp 40 miliyar tidak sesuai mekanismen.

Dimana dalam mekanisme melalui lelang terbuka, PT Jasa Bhakti Nusantara memenangkan proses lelang tender pada tanggal 7 september 2015 dengan pembebanan anggaran tahun tunggal atau pengerjaan proyek harus selesai sebelum tahun berakhir.

Meskipun pengerjaan tidak selesai dan hanya 35 persen, akan tetapi pembayaran prestaso kepada PT Jasa Bhakti Nusantata telah dibayarkan dengan lunas pada 21 desember 2015.

0 Response to "Korupsi UNM Rugikan Negara Rp 4,4 Miliar Lebih"

Post a Comment