Pemerintah Diminta Bentuk Undang Undang Perlindungan Guru

BANTAENG-- Seiring dengan maraknya pelaporan guru terhadap polisi akibat kesalahan sepeleh membuat para guru Bantaeng, Sulawesi Selatan meminta pemerintah segera bertindak. Mereka meminta pemerintah segera membuat Undang-Undang Perlindungan Guru.

"Hukuman penjara hanya karena mencubit siswa adalah sebuah hal yang tak pantas. Apalagi pihak keluarga sudah meminta maaf. Kedepannya, diharapkan ada solusi dimana pemerintah membentuk Undang-Undang Perlindungan Guru agar jangan sampai masalah seperti ini terjadi lagi di kemudian hari," kata Isma, bersama guru lainya meminta Nurmayani Salam, Guru di SMP Negeri 1 Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan dibebaskan.

Nurmayani Salam
Disisi lain, Politisi Partai NasDem, Akbar Faizal  mengaku sangat sedih melihat guru dan murid harus berhadap secara hukum di ruang sidang. Dia mengimbau kepada Kapolres Bantaeng AKBP Kurniawan untuk kembali merajut upaya damai pada kedua pihak yang berseteru.

Diketahui, Nurmayani Salam Guru SMP Negeri 1 Bantaeng dilaporkan ke polisi oleh orangtua siswi karena keberatan anak perempuannya dicubit hingga lebam membiru. Guru biologi tersebut kini harus merasakan dinginnya di balik Jeruji besi.

Kronologi Kejadian

Dilansir dari kompas. com mengatakan bahwa kejadian tersebut bermula ketika dua orang siswa saling kejar-kejaran saat disuruh melaksanakan shalat Dhuha. Namun tidak mendengar perintah si guru. Akibatnya sang guru melakukan teguran, namun mereka tidak mau mendengar.

Guru berjilbab inipun langsung mengambil tindakan dengan mencubit siswanya. Mengetahui anaknya telah di cubit, si ibu langsung melapor ke Polres Bantaeng dengan tuduhan penganiayaan, Kamis 12 Mei 2016.



0 Response to "Pemerintah Diminta Bentuk Undang Undang Perlindungan Guru"

Post a Comment