Enam Tugas KPPIP dalam Mempercepat Pembangunan Infrastruktur RI

Rapat Kordinasi Bidang Perekonomian
NEWS-- Rapat koordinasi Tim Pelaksana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas Indonesia yang diselenggarakan kemarin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (KPPIP) membahas tentang kendala yang dialami pemerintah dalam meprioritaskan Infrakstruktur RI.

Selain itu, terdapat juga enam tugas utama KPPIP yang harus dilakukan dalam mempercepat pembangunan. Penetapan tugas itu sesuai dengan Perpres No.75/2014 (1). Keenam tugas itu yakni yang pertama penetapan standar kualitas prastudi kelayakan dan melakukan revisi, penetapan daftar proyek prioritas, penetapan skema pendanaan utk proyek prioritas, dan monitoring dan melakukan debottlenecking.

Selain itu, juga menetapkan strategi dan kebijakan di sektor infrastruktur dan (6) penyediaan infrastruktur prioritas. Demikian keenam tugas KPPIP sesuai dilansir dari akun twitter resmi Kemenko Perekonomian @PerekonomianRI, Jumat, (21/8). 

Related Posts :

0 Response to "Enam Tugas KPPIP dalam Mempercepat Pembangunan Infrastruktur RI"

Post a Comment