Netizen Kecam Pernyataan Porlantas Yogyakarta

Pernyataan Polantas Yogyakarta
NEWS-- Pengakuan Polantas Yogyakarta yang menyuruh "Bos Moge Harley" yang mendapat kecaman dari masyarakat sekitar untuk menelpon Jendral baru bisa menjalakan tugas dilapangan mendapat kecaman dari pengguna mensos. Pasalnya pengakuan Polantas Yogyakarta tersebut tidak sesuai dengan apa yang ada di undang-udang.

Salah satu pengguna media yang bernama Yudha Sasmit menyangkan terkait kejadian tersebut pasalnya dengan kelakuan polantas yang takut terhadap atasan tersebut dapat memberikan damapak terhadap masyarkat jika tidak bisa menjalankan UU sesuai aturan.

"bawahan yg berseragam coklat : anda jangan takut sama komandan...karena anda diciptakan, dididik, untuk menegakkan Undang2 dan aturan hukum negara...bukan menegakkan aturan Komandan, ingat pemimpin tertinggi adalah President, sedangkan Presiden adalah abdi Masyarakat sama dengan anda, lumayan anda hanya dimutasi, coba kami rakyat kecil yg bisa meregang nyawa hanya gara2 keputusan komandan anda yang sembrono itu...???" kata dia.

Selain itu, cuitan juga muncul dari Paman Gembul yang mengatakan " Apalah arti Undang-undang jika situasinya begini terus? Sungguh memprihatinkan, sikecil selalu terinjak oleh si kuat". tulisnya. Tak hanya itu, ada juga Rivaldo Latubessy mengatakan "harusnya takut akan peraturan bukan takut akan mutasi".

Diketahui sebelumnya, seorang pengendara sepeda bernama Elanto Wijoyono mencegat rombongan moge Harley Davidson di Yogyakarta yang sudah dikawal polisi dengan alasan lampu merah. Padahal rombongan tersebut dalam keadaan pengawalan polisi. Sesuai Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009, semua warga Indonesia juga punya hak untuk mengajukan permohonan pengawalan. Isi dari UU yang mengatur tentang pengendara yang berhak untuk memperoleh hak utama untuk didahulukan yakni:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 
Rombongan Moge Harley dalam Pengawalan Polisi Dihadang Pengguna Jalan
Pengawalan tersebut, dilakukan ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat. Setelah itu, Polisi akan melihat, mempertimbangkan dan menentukan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari adanya permohonan tersebut. Pengawalan ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, namun juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan tersebut.

Sebab bisa dibayangkan betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal Polisi? Iring-iringan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang tentunya sangat membahayakan iring-iringan itu sendiri dan juga pengguna jalan lain diluar iring-iringan tersebut. Selain itu, menurut Pasal 18 ayat (1) UU RI No 2 Th 2002 tentang Kepolisian RI “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.

Artinya walaupun lampu lalu lintas menyala merah, Polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada peserta konvoi moge untuk tetap jalan. Hal ini dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Perkap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Nah Bagaimana Pendapat Anda: Apakah Harus sesuai Lampuh Merah? Atau Sesuai Undang-undang Karena disini keduanya berlawanan?


Related Posts :

0 Response to "Netizen Kecam Pernyataan Porlantas Yogyakarta"

Post a Comment