Pemeriksaan Kepala Bayi di Sumatera Terpotong Saat Persalinan |
LOKKOLEDO-- Senin (11/1), Polres Asahan menetapkan DS, 25, sebagai tersangka dalam kasus terpisahnya kepala dengan tubuh bayi saat proses persalinan di Asahan, Sumatera Utara.
Penetapan tersebut dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi lainnya.
"Ada empat orang yang diperiksa terkait dalam kasus kepala bayi yang terputus saat persalinan Farida Hanum. Setelah dilakukan penyidikan, DS ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Asahan AKP Anderson Siringoringo, Senin (11/1/2016) malam.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus dugaan malapraktik ini. Dia tidak menyangkal, bakal ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru. Karena kasusnya masih pendalaman," ujar dia.
Berdasarkan berita yang beredar, awalnya, Farida Hanum ke Rumah Sakit Umum (RSU) Abdul Manan Simatupang. Namun saat menjalani proses persalinan oleh DS, di rumahnya di Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan, Sumut pada Minggu malam, 10 Januari.
Kepala Bayi yang dilahirkan terpisah dengan tubuhnya saat proses persalinan berlangsung. "Tubuh bayi itu keluar sendiri sebelum dilakukan operasi. Kondisi tubuh Farida pun masih lemah," kata salah satu perawat yang ikut dalam proses persalinan tersebut.
0 Response to "Kepala Bayi di Sumatera Terpotong Saat Persalinan"
Post a Comment