Dugaan Korupsi Dana Bansos Sumsel 2,1 Triliun, 62 Anggota DPRD Diperiksa

LOKKOLEDO-- Sebanyak 62 Anggota Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan Periode 2009-2014 diperiksa Kejaksaan Agung Sumut, Selasa 1 Maret 2016. Pemeriksapsan tersebut dilakukan terkait kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Sumatera selatan dengan paru anggaran sebesar 2,1 triliun.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan dalam pendalaman kasus ini hampir 1000 saksi yang telah diperiksa.

"62 anggota DPRD diperiksa, kemudian dari notaris. Hampir 1000 saksi yang sudah diperiksa dalam penyelidikan 3 bulan. Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," kata dia kepada MetroTV, Rabu, 2 Maret 2015.

Kasus yang disebut Arminsyah melibatkan hampir seribu saksi itu, telah masuk dalam tahapan penyidikan.

"Sudah masuk ke penyidikan sejak tiga bulan yang lalu," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan penyidik setelah mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Jalan Gub H Bastari Jakabaring Palembang, Selasa (1/3/2016).

Kendati demikian belum diketahui berapa kerugian negara yang dialami negara terkait kasus berjamaah tersebut. Namun kejagung akan tetap melakukan kerja sama dengan pihak BPK untuk memantau secara langsung pemeriksaan, hal ini menyusul adanya dugaan dana dipergunakan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Permendagri.

Ketua tim penyidik Kejagung, Haryono, Selasa (1/3) siang menyatakan hingga saat ini belum menetapkan tersangka terkait dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2013, menurutnya pemeriksaan mantan anggota dewan sejauh ini baru hanya sebatas saksi.

"Sejauh ini kita masih memeriksa dan masih sebatas saksi yang dimintai keterangan saja, namun nanti jika memang terbukti akan ada tersangka," katanya

Sementara itu, mantan anggota DPRD Sumsel Sakim MD mengatakan dirinya hanya menjawab beberapa pertanyaan terkait penggunaan serta proses aliran dana hibah periode 2013 lalu.

"Saya hanya menjawab pertanyaan yang diajukan seputar aliran dana hibah," katanya.

Rencanannya, selain 62 mantan anggota DPRD , tim penyidik Kejagung  sudah mulai bekerja sejak hari senin dan telah memeriksa sebanyak 40 orang yang terdiri dari notaris dan lembaga swadaya masyarakat, yang menerima dana hibah tersebut secara keseluruhan tim penyidik Kejagung  akan memeriksa sebanyak 150 orang/baik dari pemerintah, anggota dewan, LSM dan notaris.

(Sumarni)

1 Response to "Dugaan Korupsi Dana Bansos Sumsel 2,1 Triliun, 62 Anggota DPRD Diperiksa"

  1. kalo kedapatan langsung cambuk saja bos

    Artikelnya bagus, thanks for sharing. Izin sharing gan :)

    ROMEOPOKER | AGEN POKER ONLINE | AGEN DOMINO99 ONLINE | AGEN BANDARQ
    AGEN POKER ONLINE
    AGEN DOMINO99 ONLINE
    AGEN BANDARQ

    Website Kami : Romeopoker.com
    Daftar Disini : DAFTAR
    BBM : D1BC1787
    LINE : 188ROMEOPOKER
    YM : CSROMEOPOKER@YAHOO.COM

    ReplyDelete