10 Orang Terkorup di Kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

LOKKOLEDO-- Jika kita melihat keluar, seoerang pemimpin bisanya terkenal karena kebijaksanaanya dalam memimpin, atau karena dia berhasil untuk mengubah negaranya kearah yang lebih bagus. Namun berbeda di Indonesia. Ada beberapa politisi yang sebenarnya bertugas untuk mengelola negaranya malah terkenal karena hal yang buruk.

Seperti yang dirilis Lokkoledo ada sepuluh pemimpin  atau pejabat yang terkenal karena korupsi yang dilakukanya. Berikut Lokkoledo himpun 10 pejabat yang terkorup di Era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono:

1. Djoko Susilo
Pria yang merupakan Mantan Gubernur Akpol iniKorupsi di era SBY juga terjadi di tubuh Polri, adalah mantan Kasatlantas Polri Djoko Susilo yang melakukan tindak pidana pencucian uang Simulator SIM yang merugikan negara sebesar 32 miliyar. 

Susilo juga memiliki aset yang tidak wajar, sebagaimana posisinya sebagai pejabat kepolisian. Dalam kasus ini, Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp. 500 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
 
2. Rubi Rubiandini
Pria yang merupakan bekas Kepala SKK Migas ini dituding menerima uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong dan PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) melalui Simon Gunawan Tandjaya dan 522,5 ribu dolar AS dari Artha Meris Simbolon dan PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon.

Uang tersebut agar Rudi mengatur pelelangan minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas, sedangkan uang dari Artha Meris adalah agar Rudi bersedia memberikan rekomendasi untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

3. Akil Muchtar
Siapa yang takkenal dengan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi ini. Dia merupakan salah satu pejabat yang sempat membludak di media karena ula korupsinya. Akil Muchtardivonis hukuman penjara seumur hidup atas 5 dakwaan menerima hadiah terkait pengurusan 10 sengketa pemilihan kepala daerah di MK dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp152,07 miliar. Mantan politisi Golkar ini mengaku tidak akan menyesal atas perbuatannya.

4. Sultan Bhatoegana
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI yang juga merupakan mantan ketua komisi VII DPR RI. Sutan Bhatoegana didakwa telah menerima uang sebesar USD 140.000 dari mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pemberian itu berkaitan dengan pembahasan APBN-P Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.

Dakwaan kedua, JPU KPK mendakwa Kader Demokrat ini telah menerima gratifikasi, antara lain uang sebesar USD 200.000 dari Rudi Rubiandini, menerima sebuah mobil mewah bermerek Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, kemudian menerima uang tunai Rp 50 juta dari bekas Menteri ESDM, Jero Wacik serta mendapatkan tanah ruman sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
 
5. Deny Indrayana
Bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Denny diduga mendorong 2 vendor mendapatkan hak pengoperasionalan sistem payment gateway. Vendor itu diduga membuka rekening menampung uang pungutan pemohon paspor. 

Program pembayaran paspor secara elektronik ini beroperasi sejak Juli hingga Oktober 2014. Ada uang sebesar Rp 32 miliar yang diduga tidak disetor langsung ke kas negara. Uang ini sempat mengendap 1 hari di bank penampung. Penyidik juga menemukan adanya uang sekitar Rp 605 juta yang diduga justru masuk ke rekening kedua vendor tersebut.

6. Mantan Menteri Kesehatan (Siti Fadilah)
Wanita ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa tahun anggaran 2005 di Kementerian Kesehatan sebesar Rp 15.548.280.000. Pada masa ditersangkakan Siti Fadilah merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wamtimpres) Susilo Bambang Yudhoyono. Diduga negara mengalami kerugian senilai Rp 6.148.638.000, dalam proyek yang dikerjakan Siti.
 
7. Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan
Seterusnya yang menjadi terkorup di erah SBY yakni Dahlan Iskan. dia ditetapkan oleh Kejati DKI Jakarta sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut PLN sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk di pembangkit dan jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.

Anehnya, penetapan tersangka Dahlan terjadi pada saat huru-hara tentang pembubaran Petral, Dahlan yang mencoba membocorkan keterlibatan SBY dalam bisnis Petral kepada presiden Joko Widodo (Jokowi).Penetapan ini meruntuhkan Pemilik dari media cetak Jawa Pos ini, dikenal sebagai seorang yang sangat jujur, berintegritas dan sangat dikenal dengan gaya sentriknya.

8. Mantan Menteri ESDM yakni Jero Wacik
Kader partai Demokrat dan Loyalis SBY ini diduga memanfaatkan jabatannya dengan melakukan pengarahan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan di Sekjen ESDM yang menjerat mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno. Dalam kurun waktu 2011-2012 Jero diduga berhasil mengumpulkan Rp 9,9 miliar. Selain itu ia juga dijerat menyalahgunakan wewenangnya dan menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 7 miliar, selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
 
9. Suryadharma Ali yang juga merupakan Bekas Menteri Agama
Pria yang juga merupakan Menteri aktif ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK. Ia ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji. Bukan hanya itu, Suryadharma juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dana Operasional Menteri (DOM) 2011-2014 di Kementerian Agama. Sebagaimana diketahui, bekas bos dari Partai berlambang Ka'bah ini adalah pendukung fanatik Prabowo Subianto pada saat Pilpres 2014 lalu. Dia juga diduga sebagai biang dari dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
 
10. Terakhir adalah Andi Mallarangeng
Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga, merupakan Menteri aktif Pemuda dan Olahraga yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Anak ideologis SBY sekaligus kader terbaik Partai Demokrat Andi Alfian Mallarangeng ini dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Dalam kasus ini juga menyeret sejumlah nama politisi partai Demokrat diantara lainnya adalah mantan bendahara umum M. Nasaruddin, mantan Ketua Umum Anas Urbaningrum yang divonis 12 tahun penjara, serta anggota DPR RI Anggelina Sondakh.

Nah demikian 10 perjabat terkorup di Era presiden SBY yang Lokkoledo Himpun. Sampai jumpa di 10 terbaik lainya.

0 Response to "10 Orang Terkorup di Kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono"

Post a Comment