LOKKOLEDO-- Semua karyawan harus mengetahui bahwa Perusahan Tahan Ijazah Karyawan Langgar UU dan Ham. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Palembang, Gunawan.
Menurutnya perusahan yang melakukan penahan terhadap Ijazah karyawan melanggar undang-undang dan Hak Asasi Manusia. Pasalnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan ijazah karyawannya.
"Kebijakan itu (tahan ijazah) melanggar HAM. Dan tentu juga sudah melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Seharusnya ijazah yang ditahan itu cuma fotokopinya saja, bukan yang asli," kata dia Selasa (18/2) lalu.
Gunawan menjelaskan bahwa kebijakan yang selama ini dilakukan oleh perusahaan seperti PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamar) dan PT Indomarco Prismatam (Indomaret) merupakan suatu pelanggaran besar. Sebab penahanan Ijazah telah membatasi karyawan untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.
"Jangan asal buat kebijakan dan melanggar aturan," kata dia.
Menurut dia, perusahaan memang kadang merasa khawatir jika karyawannya berhenti. Namun, untuk mengikat antara pengusaha dan pekerja tidak perlu dengan tindakan menahan ijazah asli, tetapi cukup perjanjian kerja dengan batas waktu yang ditentukan atau tidak.
Diketahui, kejaman tersebut muncul sejak terjadinya penahan ijazah karyawan di sejumlah Indomaret di Palembang. Akibat dari hal itu, DPRD Palembang mengancam akan menutup operasional seluruh gerai Indomaret di kota itu jika tidak mengubah kebijakan penahanan ijazah karyawan maupun yang sudah berhenti dalam waktu 2x24 jam.
0 Response to "Harus Tahu! Perusahan Tahan Ijazah Karyawan Langgar UU dan Ham, Sebarkan!!!"
Post a Comment