LOKKOLEDO-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat laporan dugaan korupsi sebesar Rp15,5 triliun dalam proyek reklamasi yang dilakukan di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan.
Laporan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsuddin Alimsyah, Senin (25/4).
"Tidak ada Rancangan Peraturan Daerah yang membahas soal zonasi wilayah pesisir itu," kata dia di gedung KPK.
Menurut KOPEL, dalam kasus tersebut, Gubernur Sumsel Syahrul Yasin Limpo melanggar hukum dengan memberi izin reklamasi kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dan wisma negara. Pasalnya reklamasi itu, tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Sulsel tahun 2008-2013.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya pada bulan september 2013, Yasin Limpo memang mengajukan surat ijin reklamasi. Namun ditolak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemerintah daerah wajib menetapkan empat dokumen perencanaan aktivitas reklamasi, di antaranya dokumen rencana strategi, zonasi, pengelolaan, dan aksi pengelolaan.
Kendati demikian, Yasin masih ngotot menerbitkan Surat Keputusan Nomor 644/2013 terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi Kawasan Losari yang masuk dalam proyek CPI.
"Surat itu diberikan kepada PT Yasmin Bumi Asri. Namun saat pelaksanaan proyek itu malah dikerjakan Ciputra Group," jelas dia.
Laporan tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsuddin Alimsyah, Senin (25/4).
"Tidak ada Rancangan Peraturan Daerah yang membahas soal zonasi wilayah pesisir itu," kata dia di gedung KPK.
Menurut KOPEL, dalam kasus tersebut, Gubernur Sumsel Syahrul Yasin Limpo melanggar hukum dengan memberi izin reklamasi kawasan Center Point of Indonesia (CPI) dan wisma negara. Pasalnya reklamasi itu, tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Sulsel tahun 2008-2013.
Dia menjelaskan bahwa sebelumnya pada bulan september 2013, Yasin Limpo memang mengajukan surat ijin reklamasi. Namun ditolak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 7 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemerintah daerah wajib menetapkan empat dokumen perencanaan aktivitas reklamasi, di antaranya dokumen rencana strategi, zonasi, pengelolaan, dan aksi pengelolaan.
Kendati demikian, Yasin masih ngotot menerbitkan Surat Keputusan Nomor 644/2013 terkait pemberian izin pelaksanaan reklamasi Kawasan Losari yang masuk dalam proyek CPI.
"Surat itu diberikan kepada PT Yasmin Bumi Asri. Namun saat pelaksanaan proyek itu malah dikerjakan Ciputra Group," jelas dia.
Gubernur Sumsel Syahrul Yasin Limpo |
Dalam reklamasi itu, ada 157,23 hektare lahan yang diberi izin untuk direklamasi. PT YBA selaku pengembang mendapat jatah mereklamasi lahan dengan status Hak Guna Bangunan seluas 106,76 hektare. Sementara sisanya seluas 50,47 hektare dimiliki Pemprov Sulsel dengan status Hak Pengelolaan.
Setelah lama kelamaan Ciputra sebagai pengerja proyek melakukan penjualan tanah reklamasi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian.Tanah yang dijulal tersebut tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebagaimana yang ditetapkan UU.
"Ciputra menjual tanah kavling senilai Rp13 juta hingga Rp15 juta per meter persegi. Mereka juga tak punya izin AMDAL. Dari hasil penjualan kavling ini, diperkirakan negara berpotensi mengalami kerugian Rp15,5 triliun," terang dia.
Akibat dari hal itu, Syamsuddin mengklaim telah melaporkan Syahrul ke KPK atas dugaan tindakan mempekaya diri sendiri dari proyek reklamasi tersebut. Selain itu, Direksi Ciputra Group dan PT YBA turut dilaporkan karena melanggar izin reklamasi. Menggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK akan menelisik laporan dugaan korupsi tersebut.
"Setiap pengaduan yang masuk akan ditelaah oleh bagian pengaduan masyarakat apakah ada indikasi korupsi atau tidak," terang dia kepada wartawan.
Setelah lama kelamaan Ciputra sebagai pengerja proyek melakukan penjualan tanah reklamasi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian.Tanah yang dijulal tersebut tidak memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan sebagaimana yang ditetapkan UU.
"Ciputra menjual tanah kavling senilai Rp13 juta hingga Rp15 juta per meter persegi. Mereka juga tak punya izin AMDAL. Dari hasil penjualan kavling ini, diperkirakan negara berpotensi mengalami kerugian Rp15,5 triliun," terang dia.
Akibat dari hal itu, Syamsuddin mengklaim telah melaporkan Syahrul ke KPK atas dugaan tindakan mempekaya diri sendiri dari proyek reklamasi tersebut. Selain itu, Direksi Ciputra Group dan PT YBA turut dilaporkan karena melanggar izin reklamasi. Menggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, KPK akan menelisik laporan dugaan korupsi tersebut.
"Setiap pengaduan yang masuk akan ditelaah oleh bagian pengaduan masyarakat apakah ada indikasi korupsi atau tidak," terang dia kepada wartawan.
0 Response to "KPK Dapat Laporan Korupsi Rp15,5 Triliun Reklamasi Pantai Losari"
Post a Comment