LOKKOLEDO-- Kasus pelarangan wartawan untuk menjalankan tugas pers di Mamasa, Sulawesi Barat berakhir pada unjuk rasa puluhan wartawan. Unjuk rasa tersebut dilakukan Aliansi Wartawan Lintas Media di Mamasa sebagai protes kekecewaan terhadap pemerintah Mamasa.
Dalam aksinya, mereka membagi selebaran sambil berorasi yang intinya menuntut agar Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat dan Inspektorat Kabupaten Mamasa memohon maaf secara terbuka terhadap insan media. Selain itu mereka juga meminta pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Mamasa untuk mengerti, mendukung dan menghargai kebebasan pers.
Menurut keterangan wartawan lokal, kejadian bermula ketika seorang wartawan bernama Nelpan ingin melakukan peliputan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) se-Sulawesi Barat yang berlangsung pada kamis, 14 April 2016 lalu di Ruang Pola Kantor Bupati Mamasa.
Dalam aksinya, mereka membagi selebaran sambil berorasi yang intinya menuntut agar Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat dan Inspektorat Kabupaten Mamasa memohon maaf secara terbuka terhadap insan media. Selain itu mereka juga meminta pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Mamasa untuk mengerti, mendukung dan menghargai kebebasan pers.
Menurut keterangan wartawan lokal, kejadian bermula ketika seorang wartawan bernama Nelpan ingin melakukan peliputan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pimpinan Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) se-Sulawesi Barat yang berlangsung pada kamis, 14 April 2016 lalu di Ruang Pola Kantor Bupati Mamasa.
Puluhan Wartawn yang bergabung dalam Aliansi Wartawan Lintas Media Mamasa Melakukan Unjuk rasa. |
Namun, saat peliputan Nelpan diperlakukan secara tidak terhormat. Nelpan dihalangi oleh staf Inspektorat Prov.Sulbar dengan alasan tidak boleh melakukan peliputan berdasarkan perintah langsung dari Inspektorat Sulbar.
"(Pelarangan katanya) berdasarkan perintah langsung dari Inspektorat Sulbar ke bawahannya untuk menghalangi wartawan meliput acara rakor APIP, jika ini memang benar maka Inspektorat telah memasung kebebasan pers saat melakukan tugas dan ini membuktikan Inspektorat tidak menghargai dan mengekang kemerdekaan pers," kata dia dengan muka kecewa.
Akibat dari pelarang tersebut, Aliansi Wartawan Mamasa langsung murka. Pasalnya apa yang telah dilakukan Inspektorat telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers salah satunya yakni Pasal 4 no 2 yang mengatakan "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran."
Menanggapi hal itu, Bupati Mamasa H. Ramlan Badawi berjanji agar inspektorat Prov Sulbar segera minta maaf dan menghargai wartawan Mamasa dalam menjalankan tugas.
"Meskipun acara itu bukan acara Pemerintah Kabupaten Mamasa,tetapi terjadinya di Mamasa dan kantor Bupati Mamasa, maka kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,mudah-mudahan tidak terulang kembali," kata Ramlan didepan pers Mamasa.
"(Pelarangan katanya) berdasarkan perintah langsung dari Inspektorat Sulbar ke bawahannya untuk menghalangi wartawan meliput acara rakor APIP, jika ini memang benar maka Inspektorat telah memasung kebebasan pers saat melakukan tugas dan ini membuktikan Inspektorat tidak menghargai dan mengekang kemerdekaan pers," kata dia dengan muka kecewa.
Akibat dari pelarang tersebut, Aliansi Wartawan Mamasa langsung murka. Pasalnya apa yang telah dilakukan Inspektorat telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers salah satunya yakni Pasal 4 no 2 yang mengatakan "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran."
Menanggapi hal itu, Bupati Mamasa H. Ramlan Badawi berjanji agar inspektorat Prov Sulbar segera minta maaf dan menghargai wartawan Mamasa dalam menjalankan tugas.
"Meskipun acara itu bukan acara Pemerintah Kabupaten Mamasa,tetapi terjadinya di Mamasa dan kantor Bupati Mamasa, maka kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,mudah-mudahan tidak terulang kembali," kata Ramlan didepan pers Mamasa.
0 Response to "Kronologi Pelarangan Wartawam Meliput di Mamasa"
Post a Comment