Kasus Korupsi Rp 180 Triliun Ditelan Bumi |
LOKKOLEDO-- Seiring dengan pemecatan Komisaris Jenderal Budi Waseso dari posisi Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, kasus Korupsi Rp 180 Triliu yang dulu disebut Budi Waseso sebagai kasus terbesar dari sembilan kasus yang ditangani kini sirna dari kejaran penegak hukum.
"Ada satu kasus yang nilainya Rp 180 triliun, tetapi pengusutannya masih saya tunda. Itu sangat spektakuler. Kalau saya lakukan, ada yang akan panas dingin," kata dia sebelum dipecat dari jabatanya umat, 4 September 2015.
Meski jumlahnya telah disebutkan Budi, namun dirinya enggan membocorkan kasus apa yang dimaksut. Kendati demikian. Budi mengatakan dirinya akan tetap mengontrol kasus tersebut meski sudah dipecat dari jabatanya.
"Masa diintervensi apalagi disetop. Publik berhak menanyakan proses itu. Saya akan berikan dulu kepada pejabat baru, setelah itu saya pantau perkembangannya. Bila ada hambatan di tengah jalan, saya juga yang bertanggung jawab. Jangan bilang saya lepas tangan. Ada beban morilnya," kata dia.
Seperti diketahui, Budi Warseso, berali jabatan menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional sejak Jumat, 4 September 2015. Peralihan tersebut terjadi usai perang mulut di media dengan mantan Ketua Umum Muhammadiyah Syafii Maarif.
Syafii mengkritik tindakan Bareskrim yang menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syauri, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang diadukan hakim Sarpin Rizaldi.Menurut Buya Syafii--panggilan akrab Syafii Maarif, langkah penegak hukum yang mudah menjadikan petinggi lembaga negara sebagai tersangka telah melukai publik dan hukum.
Kritik itu ditanggapi Buwas dengan menyebut Buya Syafii tak paham penegakan hukum. Pernyataan ini menimbulkan protes dari kalangan Muhammadiyah. Sejumlah aktivis bahkan membuat petisi di media daring untuk mencopot Buwas. Namun saat itu Badrodin menegaskan, Polri bukanlah lembaga yang bisa diintervensi dalam hal pencopotan pejabatnya.
Badrodin kali ini tampaknya harus menjilat ludahnya sendiri. Dia menuturkan pencopotan itu untuk mengurangi energi Polri yang terkuras. Menurut dia, tugas utama Polri adalah melakukan penegakan hukum.
Sejak itu pula, kasus yang berjumlah Rp 180 Triliun sirna bagaikan ditelan bumi. Ntah kenapa kasus tersebut tidak pernah diungkap hingga sekarang.
Kritik itu ditanggapi Buwas dengan menyebut Buya Syafii tak paham penegakan hukum. Pernyataan ini menimbulkan protes dari kalangan Muhammadiyah. Sejumlah aktivis bahkan membuat petisi di media daring untuk mencopot Buwas. Namun saat itu Badrodin menegaskan, Polri bukanlah lembaga yang bisa diintervensi dalam hal pencopotan pejabatnya.
Badrodin kali ini tampaknya harus menjilat ludahnya sendiri. Dia menuturkan pencopotan itu untuk mengurangi energi Polri yang terkuras. Menurut dia, tugas utama Polri adalah melakukan penegakan hukum.
Sejak itu pula, kasus yang berjumlah Rp 180 Triliun sirna bagaikan ditelan bumi. Ntah kenapa kasus tersebut tidak pernah diungkap hingga sekarang.
0 Response to "Sirnanya Kasus Korupsi Rp 180 Triliun Dari Penegak Hukum"
Post a Comment