LOKKOLEDO-- Wacana pemerintah untuk mengalihkan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah akan membawah dampak besar terhadap sistem pengelolaan sekolah.
Pasalnya jika pengalihan pengelolaan sekolah tersebut terjadi dari pemerintah kota/kabupaten ke pemerintah provinsi maka otomatis semua sekolah yang dulu gratis akan kembali berbayar. Akibat dari hal tersebut Pemkot Blitar mengajukan uji materi terhadap UU No 23/2014, khususnya pasal 18 yang mengatur pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.
Dalam keterangan resmi, Jumat (11/3/2016), Wali Kota Blitar Samanhudi menyampaikan pihaknya telah memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (7/3/2016). Pasalnya UU tersebut sangat tidak baik untuk generasi mudah kedepanya. Apalagi pendidikan gratis sudah berjalan sejak 12 tahun.
"Program pendidikan gratis yang telah berjalan bertahun-tahun ini jangan sampai sia-sia hanya karena pengambilalihan oleh pemerintah provinsi," ujar dia.
Selain gugatan tersebut, Ribuan pelajar di Surabaya sudah mengirim surat protes kepada Presiden Jokowi, dan meminta supaya pengelolaan pendidikan di Kota Surabaya tetap dikelola pemerintah kota. Walo Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku telah berusaha mengkomunikasikan masalah itu dengan pemerintahan pusat.
Menanggapi hal itu, Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan menegaskan agar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah harus tetap diikuti.
"Semua aparatur pemerintahan pasti akan menjalankan tugas sesuai undang-undang itu selama undang-undangnya tidak berubah," kata dia di sela-sela meninjau Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMA Hang Tuah 1 Surabaya, Senin, 4 April 2016.
Anies pun meminta agar masyarakat tidak perlu kwatir tetang pengalihan tersebut, apalagi karena hanya pendidikan yang tidak gratis lagi bila alih pengelolaan.
Anies pun meminta agar masyarakat tidak perlu kwatir tetang pengalihan tersebut, apalagi karena hanya pendidikan yang tidak gratis lagi bila alih pengelolaan.
Ini hal yang baik, seharusnya jangan dikhawatirkan jadi lebih buruk. Tapi harus dikhawatirkan menjadi lebih baik lagi," jelas dia saat menanggapi gugatan masyarakat Surabaya yang menggugat Mahkama Konstitusi.
0 Response to "Dampak Alih Pengelolaan SMA dan SMK"
Post a Comment