Pemerintah Sulsel Rencanakan Cabut Perda Miras

LOKKOLEDO-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mencabut sebanyak 31 Peraturan Daerah (Perda). Dalam pencabutan tersebut terdapat lima peraturan tentang Minuman Keras (Miras) yang ikut dilenyapkan.


Menanggapi hal itu, Kanwil Kemenag Sulsel, Abdul Wahid Thahir mempertanyakan pencabutan ini. Menurutnya, tidak masalah perda-perda tersebut dicabut asal ada aturan yang tetap mewadahi aturan yang tertuang dalam perda.

Ilustrasi
"Kalau memang ada yang dilanggar atau tumpang tindih, cari solusinya. Perda miras ini kan hadir sebagai upaya untuk menangkal berbagai tindakan kejahatan yang bisa timpul, semangat itu tidak boleh hilang," kata dia, Jumat 17 Juni 2016.

Sementara itu Kepala Biro Umum dan HAM Sulsel, Lutfie Nasir menjelaskan, pertimbangan perda miras dibatalkan lantaran tidak sesuai dan bertentangan dengan Perpres 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Dalam perda kabupaten/kota, memuat miras gol A yakni 1 sampai 5 persen. Padahal yang diharuskan 0 sampai 5 persen. Begitu pula tempat penjualan tidak boleh bedekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan sarana kesehatan,” tukasnya


Adapun kelima perda miras tersebut yakni Perda Sinjai Nomor 8 tahun 2006 tentang pengawasan, pengendalian, produksi, peredaran, penyimpanan, serta konsumsi minuman beralkohol. Perda lainnya yang serupa yakni di Kepulauan Selayar, Luwu Timur, Jeneponto, dan Toraja Utara.

Selain perda miras, yang turut dicabut dalam 31 perda di Sulsel di antaranya perda retribusi umum, pengalihan pendidikan, dan menara telekomunikasi. Polemik pengaturan Perda Miras memang menyisahkan tanda tanya besar. Di satu sisi, pelarangan miras begitu digemborkan, namun di sini lain, saat sudah ada perda sebagai pedoman penegakannya, justru dicabut.

0 Response to "Pemerintah Sulsel Rencanakan Cabut Perda Miras"

Post a Comment