Universitas Indonesia Timur Makassar Dinonaktifkan |
LOKKOLEDO-- Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Tinggi (Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI) menonaktifkan Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar bersama 11 kampus lainnya.
Penonaktifan itu dilakukan karena sejak tahun lalu Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI sudah mengirim surat edaran kepada seluruh kampus mengenai aturan main kampus. Dalam surat edaran itu tertulis dimaksudkan dalam rangka pembinaan perguruan tinggi agar menjadi perguruan tinggi sehat serta dalam upaya mengatasi maraknya praktek penyelenggaraan pendidikan tinggi yang melanggar peraturan perundang-undangan, terutama tentang nisbah dosen dan mahasiswa.
Dalam hal nisbah Dosen dan Mahasiswa, peraturan menyatakan bahwa nisbah dosen/mahasiswa untuk PRODI IPA adalah = 1: ≥30, dan untuk PRODI IPS = 1: ≥45. Sementara itu, jika PRODI memiliki nisbah dosen mahasiswa = 1: ≥100, maka program studi akan menerima surat peringatan dari Kopertis sebanyak 3 kali dengan sela waktu 3 bulan.
Sehingga, jika dalam waktu 2 semester tidak terjadi perbaikan nisbah dosen dan mahasiswa, maka status program studi akan di non-aktifkan.
Sehingga, jika dalam waktu 2 semester tidak terjadi perbaikan nisbah dosen dan mahasiswa, maka status program studi akan di non-aktifkan.
Hal itu didasarkan peraturan penyelenggara pendidikan tinggi yang termaktub dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No. 2920/2007 tentang Daya Tampung, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Thaun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi.
Namun disisi lain, dalam pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, tampak Universitas Indonesia Timur nisbah dosen dan mahasiswa melampau aturan. Rasio dosen tetap dan mahasiswa tidak seimbang, Dosen 347 sementara mahasiswanya sebanyak 20.742. Sehingga ketika dihitung rasionya, 1:59,8. Artinya, satu dosen hadapi mahasiswa sekitar 60 orang. Padahal aturan menteri,nisbah dosen/mahasiswa adalah 1:25 secara umum, dan diperbaharui pada tahun 2015 menjadi IPA 1:30 dan IPS 1:45.
Data 11 kampus Perguruan Tinggi di Sulsel non aktif |
Akibat dari penonaktifan tersebut ratusan mahasiswa dari Universitas Indonesia Timur (UIT) menggelar unjuk rasa. Adapun dari ke-11 universitas yang di Nonaktikkan yakni sebagai berikut:
1. Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI)
2. Universitas Indonesia Timur (UIT)
3. Institut Kesenian Makassar
4. STIH Al-Gazali
5. STIP Tamalate
6. STIK Yapika
7. Stikes Muhammadiyah Sidrap
8. Akademi Teknik Otomotif Makassar
9. Akper Pemda Sengkang
10. Akbid Graha Rabitha Anugrah
11. Poltek Internasional Indonesia Makassar
1. Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI)
2. Universitas Indonesia Timur (UIT)
3. Institut Kesenian Makassar
4. STIH Al-Gazali
5. STIP Tamalate
6. STIK Yapika
7. Stikes Muhammadiyah Sidrap
8. Akademi Teknik Otomotif Makassar
9. Akper Pemda Sengkang
10. Akbid Graha Rabitha Anugrah
11. Poltek Internasional Indonesia Makassar
Sekedar diketahui, jika suatu perguruan tinggi berstatus nonaktif, maka tidak boleh menerima mahasiswa baru untuk tahun akademik baru, tidak boleh melakukan wisuda (jika terjadi dualisme kepemimpinan dan atau kasus kualifikasi pemimpin yang tidak dapat dipercaya).
Selain itu, Perguruan tinggi tersebut juga tidak memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI, tidak memperoleh akses terhadap basis data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi untuk pemutakhiran data (PT dan seluruh PRODI ).
Sumber: Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI
Sumber: Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI
0 Response to "Universitas Indonesia Timur Makassar Dinonaktifkan"
Post a Comment