Kronologi Kasus Korupsi Suap PT Berdikari

LOKKOLEDO-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero), Siti Marwa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan atau pembeliaan pupuk yang dilakukan PT Berdikari (Persero) dalam kurun waktu tahun 2010-2012, Selasa (8/3/2016).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan modus yang digunakan tersangka SM dalam kasus ini adalah menerima sejumlah uang dari pihak vendor saat PT Berdikari melakukan pengadaan pembelian pupuk.

"Modusnya adalah PT Berdikari memesan pupuk terhadap vendor kemudian agar vendor mendapatkan proyek maka memberikan sejumlah uang kepada ibu SM ini," beber Priharsa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Usai melakukan penangkapan KPK lanngsung menggeleda tiga tempat, yaitu kantor PT. Berdikari di Medan Merdeka Barat, kantor perusahaan yang sama di jalan Yos Sudarso, dan di kediaman Siti Marwa.

Priharsa tidak menjelaskan berapa uang yang diterima tersangka dan siapa yang melakukan penyuapan. Namun Priharsa mengatakan, jenis pupuk dalam pengadaan yang dilakukan PT Berdikari saat itu adalah pupuk urea berbentuk tablet.

15 Apr 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Direktur PT Berdikari Asep S dan mantan Direktur Operasional PT Berdikari Aulia Jati Wachyudiningsih. Keduanya dipanggil dalam kasus pengadaan atau pembelian pupuk. Usai memeriksa keduanya, KPK langsung memeriksa siti dan akhir keputusan Wanita tersebut ditahan.

Selasa, 26 April 2016, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru yakni, Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja, merupakan pegawai swasta. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memberi hadiah atau janji kepada PT Berdikari.

"Berdasarkan pengembangan dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada PT Berdikari, penyidik KPK menetapkan dua tersangka, yaitu SA dan BHW," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.

Usai menetapkan kedua tersangka, penyidik KPK langsung menggeleda Kantor Perhutani Unit I di Jalan Pahlawan Kota Semarang dan Kantor PT Berdikari Persero di Kompleks Pertokoan Jurnatan, Jalan Kasuari, Semarang. Dari kedua penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Direktur Keuangan PT Berdikari Persero berinisial SM diduga kuat menerima hadiah untuk keuntungan pribadi dari perusahaan penyedia pupuk urea bagi PT Berdikari. Hadiah tersebut diberikan agar perusahaan penyedia pupuk tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.

Akibat dari hal itu Siti diduga melanggar Pasal 12 b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Sri dan Halim kemudian disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

0 Response to "Kronologi Kasus Korupsi Suap PT Berdikari"

Post a Comment