Andi Taufan Tiro |
LOKKOLEDO-- Kasus suap yang menyeret Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti kini semakin panjang. Rabu (27/4/2016), Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro sebagai tersangka.
Penetapan Taufan, Dilakukan karena terbukti menerima suap dari proyek pembangunan jalan di Maluku, yang diprakarsai oleh KPUP (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan). Hal ini dikatakan oleh Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK.
"Dalam pengembangan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR, KPK kembali menetapkan tersangka ATT, seorang anggota Komisi V DPR," kata dia peda Kompas.
Yuyuk menjelaskan Taufik menerima uang dari Abdul Khoir, selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama mencapai Rp 7,4 miliar.
Menurutnya, kejadian bermula ketika Pimpinan Komisi V DPR RI menyetujui APBN TA 2016 yang berasal dari dana aspirasi anggota DPR. Dalam proyek tersebut dinyatakan terdapat proyek aspirasi Taufik sebesar Rp 170 miliar. Maka dari itu, Taufik akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek.
Akibatnya, kasus yang juga menyeret anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto ini diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan Taufan, Dilakukan karena terbukti menerima suap dari proyek pembangunan jalan di Maluku, yang diprakarsai oleh KPUP (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan). Hal ini dikatakan oleh Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK.
"Dalam pengembangan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR, KPK kembali menetapkan tersangka ATT, seorang anggota Komisi V DPR," kata dia peda Kompas.
Yuyuk menjelaskan Taufik menerima uang dari Abdul Khoir, selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama mencapai Rp 7,4 miliar.
Menurutnya, kejadian bermula ketika Pimpinan Komisi V DPR RI menyetujui APBN TA 2016 yang berasal dari dana aspirasi anggota DPR. Dalam proyek tersebut dinyatakan terdapat proyek aspirasi Taufik sebesar Rp 170 miliar. Maka dari itu, Taufik akan diberikan fee sebesar 7 persen dari nilai total proyek.
Akibatnya, kasus yang juga menyeret anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto ini diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
0 Response to "Suap Damayanti Seret Anggota DPR F-PAN Andi Taufan Tiro"
Post a Comment