LOKKOLEDO-- Kejaksaan Negeri Dempasar, Bali menetapkan Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Parkir Denpasar, Nyoman Sudiantara sebagai tersangka.
"Kasus dugaan korupsi PD Parkir Kota Denpasar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kajari Denpasar Imanuel Zebua, 21-06-2016.
Imanuel menjelaskan, Sudiantara diteapkan sebagai tersangka karena melakukan penyalagunaan dana parkir sekitar Rp 15 Miliar selama 9 tahun.
Hal senada juga dikatakan oleh Agus Sami Jaya selaku kuasa hukum Dirut PD Parkir. Menurutnya dirinya sangat kaget mendengar kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan dirinya sangat kaget ketika membaca dimedia sosial bahwa Sudiantara ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami belum membaca, baik dalam bentuk surat penetapan atau surat pemanggilan terhadap klien kami sebagai tersangka. Hanya pada tanggal 10 Juni pernah dipanggil sebagai saksi dan klien kami memenuhi panggilan tersebut. Tiba-tiba kami merasa kaget, katanya diumumkan kepada media, bahwa Punglik tersangka," jelas Agus.
Saat ditanya mengenai langkap apa yang akan diambil selanjutnya terkait penetapan kliennya sebagai tersangka? Agus mengatakan akan melakukan pengkajian selanjutnya terkait penetapan tersebut. Pasalnya penetapan itu dinilai tidak resmi. Dan bahkan, Agus mengatakan, akan melakukan langkah hukum terhadap penetapan tersangka bosnya.
"Kami sedang mengkaji untuk melakukan langkah hukum. Baik kuasa hukum maupun klien kami belum pernah terima surat penetapan sebagai tersangka, tetapi diumumkan ke publik. Kami masih meragukan hal tersebut. Karena kami masih ragu, maka kita tidak bisa mengambil langkah hukum. Kalau benar ada apa? Kami tidak tahu apakah ini berkaitan dengan aktivitas Pak Nyoman, karena kami belum memastikan apakah sudah tersangka secara formal. Kalau pun surat itu datang, pasti ada langkah hukum. Masa belum ditetapkan, sudah diumumkan terlebih dahulu. Ini adalah pembunuhan katakter tersangka. Karena kami dapat informasi ini dari media, maka kami juga klarifkasi ke media," tegas Agus.
"Kasus dugaan korupsi PD Parkir Kota Denpasar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kajari Denpasar Imanuel Zebua, 21-06-2016.
Imanuel menjelaskan, Sudiantara diteapkan sebagai tersangka karena melakukan penyalagunaan dana parkir sekitar Rp 15 Miliar selama 9 tahun.
Kajari Denpasar Imanuel Zebua |
"Kami belum membaca, baik dalam bentuk surat penetapan atau surat pemanggilan terhadap klien kami sebagai tersangka. Hanya pada tanggal 10 Juni pernah dipanggil sebagai saksi dan klien kami memenuhi panggilan tersebut. Tiba-tiba kami merasa kaget, katanya diumumkan kepada media, bahwa Punglik tersangka," jelas Agus.
Saat ditanya mengenai langkap apa yang akan diambil selanjutnya terkait penetapan kliennya sebagai tersangka? Agus mengatakan akan melakukan pengkajian selanjutnya terkait penetapan tersebut. Pasalnya penetapan itu dinilai tidak resmi. Dan bahkan, Agus mengatakan, akan melakukan langkah hukum terhadap penetapan tersangka bosnya.
"Kami sedang mengkaji untuk melakukan langkah hukum. Baik kuasa hukum maupun klien kami belum pernah terima surat penetapan sebagai tersangka, tetapi diumumkan ke publik. Kami masih meragukan hal tersebut. Karena kami masih ragu, maka kita tidak bisa mengambil langkah hukum. Kalau benar ada apa? Kami tidak tahu apakah ini berkaitan dengan aktivitas Pak Nyoman, karena kami belum memastikan apakah sudah tersangka secara formal. Kalau pun surat itu datang, pasti ada langkah hukum. Masa belum ditetapkan, sudah diumumkan terlebih dahulu. Ini adalah pembunuhan katakter tersangka. Karena kami dapat informasi ini dari media, maka kami juga klarifkasi ke media," tegas Agus.
0 Response to "Dirut PD Parkir Denpasar Jadi Tersangka"
Post a Comment