Kronologi Korupsi Pergola Yogyakarta

LOKKOLEDO-- Penyidik Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menetapkan tiga tersangka kasus pembangunana pergola (media tanaman rambat) di Kota Yogyakarta, Kamis 18 Desember 2014. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama beberapa bulan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY, Azwar mengatakan dari ketiga tersangka tersebut, merupakan pegawai dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta, dan pihak rekanan. Mereka adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja Irfan Susilo, dan dua lainya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suryadi (SR) dan pihak rekanan, Hendi (HD).

"Setelah penyidikan hampir delapan bulan sejak April 2014, dan dari alat bukti serta fakta hukum dapat kami simpulkan tiga tersangka," kata Azwar.

Pergola
Kamis, 23 Mei 2016, penyidik kembali menetapkan lima tersangka. Dari kelima orang tersebut, berasal dari kalangan rekanan penyedia barang dan jasa yakni Zainuri Masykur, Henry Tahtadona, Surya Widono, Beni Dwi Wahyunawan, dan Sugeng Santoso.

Diketahui kasus ini bermula dari pengadaan pergola yang berasal dari dana APBD Kota Yogyakarta tahun 2013. Dimana proyek tersebut ditargetkan akan selesai akhir tahun 2013 sesuai yang tertera dalam dokumen.

Namun berdasarkan data yang diperoleh dilapang, proyek itu tidak selesai padahal sudah dibayar 100 persen. Selain itu, dalam dokumen pertanggungjawaban juga didapat kejanggalan pasalnya Irfan memerintahkan pihak rekanan untuk membuat surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sampai akhir 2013.

Selain itu, Hendi diketahui sebagai pihak rekanan yang paling banyak mengerjakan proyek. Padahal Hendi  tidak memiliki perusahaan yang tercantum dalam dokumen. Ia hanya meminjam nama perusahaan untuk ikut dalam proyek pergola.

"H ini ternyata hanya pinjam bendera dari beberapa perusahaan. Setidaknya ada enam perusahaan yang dia kerjakan sendiri," jelas dia.

Proyek Pergola merupakan bagian dari Rencana Umum Pengadaan (RUP) BLH Kota Yogyakarta tahun 2013. Dalam pengadaan tersebut, pemerintah Kota Yogyakarta menggunakan dana sebesar Rp 5,3 miliar yang bersumber dari APBD setempat.

Ada 36 titik pergola yang dipasang di 45 kelurahan di Kota Jogja. Tiap titik terdapat 58 unit pergola. Sementara, dalam proyek senilai Rp5,3 miliar itu, belakangan terdapat temuan bahwa yang diproses lelang ternyata hanya Rp1,3 miliar.


0 Response to "Kronologi Korupsi Pergola Yogyakarta"

Post a Comment