Polres Gianyar Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penebasan Dewa Gede, Ini Namanya

Salah satu tersangka kasus penebasan Dewa Gede Artawan
LOKKOLEDO-- Setelah dilakukan pendalaman terkait kasus penebasan seorang anggota ormas Laskar Bali, Dewa Gede Artawan, 21, akhirnya Satuan Polres Gianyar menetapkan 6 terangka, Senin 13 Juni 2016.

Dari enam tersangka tersebut terdiri dari 4 orang yang berasal dari 5 orang yang sempat menyerahkan diri ke Polres Gianyar, Rabu, 8 Juni 2016, dan dua orang lainnya baru ditangkap polisi belakangan ini.


Polres Gianyar menjelaskan, bahwa penetapan enam tersangka tersebut dilakukan setelah pra rekonstruksi dua hari sebelumnya.

"Pengembangan kasus pembantaian anggota ormas belum final. Penyidik telah mengembangkan kasus ini secara intensif, dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup," kata Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, Minggu 12 Juni 2016.

Kronologi Penebasan
Dari enam tersangka tersebut yakni Wayan Buda Artama alias Buda, 24 (asal Jalan Ayani Utara, Denpasar), I Gede Nyoman Sukarta Yasa alias Radit, 23 (asal Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan), I Made Edi Ariyanta, 30 (beralamat di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, dan I Made Putra Mardana, 32 (asal Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara). Dari ke empat (4) orang ini merupakan pelaku yang sebelumnya menyerahkan diri.

Sedangkan dua orang lainya yakni I Nyoman Budiasa alias Samson, 31 (asal Denpasar) and I Wayan Agus Jepin, 32 (asal Abiansemal, Badung). Dari dua tersangka ini yakni Nyoman Budiasa dan Wayan Agus Jepion diketahui berperan sebagai sopir yang mengangkut para tersangka lainnya hingga tiba dan meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara.


Lebih lanjut Kapolres mengatakan satu dari lima orang yang sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Tabanan, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus saksi, yakni I Kadek Juniantara, 22 (asal Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung). Kadek Juniantara sudah dilepas polisi, karena tidak tebukti terlibat. 

Sementara 6 pelaku yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan di Rutan Polres Gianyar. Ke enamnya dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP.

Sebagian tersangka saat diperiksa penyidik Polres Gianyar
Mengenai pertanyaan apakah ada kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain? Kapolres Waluya, mengatakan tidak menutup kemungkinan karena kasus ini sepertinya terencana. Kasus ini masih terus dikembangkan. Sesuai keterangan beberapa saksi di lokasi TKP.

Kapolres Waluya menyatakan, dalam pembunuhan tersebut terdapat tiga mobil digunakan yakni mobil Ertiga, Avanza, dan Xenia. Mobil tersebut sudah diamankan ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratma Denpasar, sebagai barang bukti dan pemeriksaan lebih detail. 


"Yang pasti, kami terus mengembangkan kasus ini. Penyidik juga masih minta keterangan beberapa saksi lain,” papar Kapolres.

Seperti diketahui, Dewa Gede Artawan (30) ditebas orang bercadar pada 3 Juni 2016, di Banjar Dentiyis, Ds. Batuan, Kec. Sukawati. Akibat dari hal itu, pria yang memiliki anak berusia 4 tahun tersebut tewas di tempat.

0 Response to "Polres Gianyar Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penebasan Dewa Gede, Ini Namanya"

Post a Comment