Presiden RI Joko Widodo |
LOKKOLEDO-- Pemerintah era Joko Widodo akhirnya resmi mencabut sebanyak 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang tersebar di seluruh Indonesia. Pencabutan tersebut dilakukan karena Perda tersebut dinilai tidak sesuai dengan pasal 30 UUD 1945 tentang Hak dan Kewajiban.
Selain itu dalam beberapa Perda, juga terdapat pemaksaan berupa pengewajiban yang dinilai melanggar Hak setiap Warga Negara Indonesia. Pasalnya HAK merupakan sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Seperti misalnya Perda yang mewajibkan pegawai Islam untuk menggunakan busana Islam seperti Jilbab.
"Sudah cabut semuanya saja, cepat-cepatan. Entah mengenai tarif, kan menyusahkan rakyat. Entah namanya perizinan yang bertolak belakang dengan undang-undang yang ada," kata Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Jumat malam (29/1).
Selain melanggar UU, Perda juga melanggar sila kedua dan kelima Pancasila yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab dan pada sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Presiden menjelaskan aturan yang rumit akan semakin menyulitkan pembangunan dan kemajuan ekonomi bangsa. Negara, jelas Jokowi, membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam pengambilan keputusan pembangunan.
"Kenapa membuat aturan segitu banyak untuk apa? Kan menjerat kita sendiri, kita tidak lincah, kita tidak cepat," ujar Jokowi.
Penghapusan perda |
Seperti diketahui dalam pencabutan tersebut beberapa Perda yang dicabut berupa:
- Kewajiban memakai busana muslim (Jilbab) di Dompu.
- Begitu juga calon pengantin, calon siswa SMP dan SMU, dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah.
- Kewajiban membaca Al Quran bagi PNS yang akan mengambil SK dan Kenaikan Pangkat.
- Tata cara pemilihan kades, calon dan keluarganya bisa membaca Al Quran.
- Khatam Al Quran bagi peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah.
- Makan dan minum atau merokok di tempat umum pada bulan ramadan.
- Pelarangan membuka restoran, warung, rombong dan sejenisnya di bulan Ramadhan.
- Kewajiban memakai jilbab di Cianjur.
- Wajib bisa baca Al Qur’an bagi siswa dan calon pengantin.
- Himbauan berbusana muslim kepada kepala dinas pendidikan dan tenaga kerja.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Bulungan Syarwani menyebutkan pencabutan tersebut dilakukan karena kebanyakan perda memang bertentangan dengan Undang-undang dasar 1945.
"Pada pasal itu disebutkan bahwa peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan kesusilaan dibatalkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," kata dia.
Pencabutan perda tersebut diperkirakan akan rampung pada pertengahan 2016 yakni sekitar bualan ini.
0 Response to "Tegakkan Pancasila, Jokowi Cabut Perda Bersifat Memaksa"
Post a Comment