LOKKOLEDO-- Chuck Suryosumpeno dicopot dari jabatannya sebagai Kajati Maluku. encopotan tersebut dilakukan karena karena Chuck melakukan penyelewengan dana Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi sebesar Rp 1,91 triliun.
"Banyak petinggi kejaksaan saat ini menuduh saya menggelapkan Rp1,9 triliun uang obligor BLBI Hendra Raharja dan hanya menyetor Rp20 miliar. Salah besar saya katakan. Rp1,9 triliun itu adalah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Hendra, atau ahli warisnya berdasarkan putusan pidana," terang Chuck, Sabtu (2/1/2016).
"Banyak petinggi kejaksaan saat ini menuduh saya menggelapkan Rp1,9 triliun uang obligor BLBI Hendra Raharja dan hanya menyetor Rp20 miliar. Salah besar saya katakan. Rp1,9 triliun itu adalah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Hendra, atau ahli warisnya berdasarkan putusan pidana," terang Chuck, Sabtu (2/1/2016).
Akibat dari hal tersebut, Chuck menggugat Surat Kepusan Jaksa Agung HM Prasetyo tertanggal 18 November 2015 ke PTUN. Gugatan tersebut dilakukan karena Chuck merasa pencopotan dirinya merupakan bentuk ketidaksukaan pemimpin Kejaksaan Agung.
Inspektur V pada JAM Was Kejagung Rosiana Napitupulu mengatakan apa yang dilakukan Chuck memang menyalahi prosedur pasalnya jika mengacu pada prosedur, satgasus seharusnya menyelenggarakan lelang terlebih dahulu. Setelah itu, uang yang diperoleh dari hasil lelang diserahkan ke kas negara.
"Uang itu seharusnya diserahkan melalui satker, tapi justru diserahkan sendiri. Lalu tanah di Puri Kembangan itu dinego sendiri oleh yang bersangkutan," kata Rosiana.
Kasus penggelapan asset tersebut bermula ketika Chuck menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi melakuakan eksekusi terhadap harga milik terpidana korupsi dana Bank Indonesia, Hendra Rahardja pada tahun 2011-2-12.
Aset berupa tiga bidang lahan yang terebar di Jatinegara, Jakarta Timur, Puri Kembangan, Jakarta Barat dan Bogor. Kejaksaan AGung menilai Chuck hanya mengembalikan asset kenegara sebesar Rp 22,5 miliar dari total Rp 1,91 Triliun.
Chuck Tidak Terimah Dituding Korupsi
Namun hal tersebut dibantah oleh Chuck. Merasa namanya dicemarkan dan dirugikan, Chuck melakukan penuntutan. Selain itu Chuck juga merasa diintimidasi dan melaporkannya ke Komnas HAM. Akibatnya Anggota Komnas HAM, Natalius Pigai meminta Jaksa Agung Henghentikan kasus tersebut.
Sebab menurutnya Chuck sudah mengirim memo damai yang ditunjukkan kepada Kejaksaan. Namun hal tersebut ditolak oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
"Kami berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada," kata Prasetyo, dikantornya, Jumat, 26 Februari 2016.
Beda Versi
Sebab menurutnya Chuck sudah mengirim memo damai yang ditunjukkan kepada Kejaksaan. Namun hal tersebut ditolak oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
"Kami berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada," kata Prasetyo, dikantornya, Jumat, 26 Februari 2016.
Beda Versi
Bedasarkan kejaksaan lahan puri kembangan memiliki luas 45 hektar dengan hasil jual Rp 20 Miliar, namun saat ditanya Chuck dia mengatakan lahan tersebut hanya 19 hektar. Pada lahan Jatinegara Kejaksaan mengatakan luas lahan 7,8 hektar dengan harga jual 6 miliar, namu dari Chuck mengatakan harganya hanya rp 2 miliar.
Kemudian pada lahan Jogjogan Bogor Kejaksaan menilai luas tanah 9 Hektar dengan harga Rp 500 Juta, namun berdasarkan keterangan Chuck lahan tersebut hanya jaminan dari tersangka kasus Bank Indonesia.
0 Response to "Beda Versi Kasus Penggelapan Aset Chuck dan Kejaksaan Agung"
Post a Comment