LOKKOLEDO-- Sekitar Rp99 Miliar lebih ikan hias ilegal berhasil diselamatkan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) sejak bulan Januari-Maret 2016.
Jumlah ini terdiri dari bulan Maret 2016 sebanyak 793 ekor Arwana Golden berukuran 10 cm dan 378 ekor Arwana Silver Brazil berukuran 5-10 cm. Hal ini dikatakan oleh Kepala BKIPM Kelas 1 Bandara Soetta, Rina, Kamis (14/4/2016).
"Pada 29 Maret 2016 tim BKIPM memeriksa Dokumen karantina dari komoditas perikanan asal Pekan Baru, Riau. Dokumen itu menyatakan bahwa isi barang kiriman adalah ikan Botai, tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, isi kiriman tersebut adalah Arwana sebanyak 1.171 ekor dengan nilai Rp1,9 Miliar," ungkap Rina.
BKIPM terus berupaya meningkatakan pengawasan pelaksanaan pilar sasar strategis secara menyeluruh, baik di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan , karantina, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan serta pengendalian keamanan hayati ikan.
"Pencegahan ini untuk mendukung pelaksanaan PermenKP 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Kita juga aksanakan sistem kontrol, pencegahan ekspor dan impor hasil perikanan yang tidak memenuhi persyaratan dan meminimalkan ekspor hasil perikanan per negara mitra," paparnya.
Dalam pencegahan penyeludupan ikan ilegal lanjut Rina, BKIPM juga telah berkontribusi dalam meminimalisir kasus-kasus penolakan ekspor hasil perikanan, dengan cara menekan jumlah kasus agar tidak melebihi 10 per negara mitra.
"Dalam daftar kasus penolakan di Uni Eropa, Indonesia menempati posisi 19. Pada tahun 2015 dengan 7 kasus penolakan ekspor dari total 3.883 pengiriman ke negara-negara Uni Eropa yang terdiri dari 28 negara anggota," jelasnya.
0 Response to "Penyeludupan Ikan Arwana Rp 99 Miliar Berhasil Diselamatkan BKIPM"
Post a Comment